news

Menteri ATR Batalkan SHGB Pagar di Laut Tangerang, Legislator PKB Minta Prabowo Brantas Mafia Tanah

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:43 WIB
Kontroversi Proyek Pagar Laut Di Tangerang (Foto: Dok. Jakartadaily.id)


Jakarta, Klikaktual.com - Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri.

SHBG ini biasanya, diberikan di atas tanah milik negara atau milik orang lain, untuk dibangun arepa pertokoan, perumahan hingga industri.

Biasanya SHGB diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 tahun. Soal SHGB di laut Tangerang, terdapat 266 sertifikat SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang yang dinyatakan cacat prosedur dan material.

Baca Juga: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, Inilah Beberapa Amalan yang Dianjurkan

Sehingga, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid membatalkan SHGB dan SHM di area pagar laut Tangerang.

Menanggapi hal itu, legislator anggota DPR RI fraksi PKB Indrajaya mengapresiasi langkah tegas Menteri ATR/BPN.

Bahkan, anggota DPR RI Indrajaya ini, meminta kepada Presiden Prabowo Subianto, agar segera memberantas mafia tanah.

"Ini saatnya Presiden Prabowo memberantas mafia tanah yang merajalela," tegasnya, dikutip dari akun Instagram Voiceofpkb, pada hari Kamis, 23 Januari 2025.

Ia menjelaskan juga bahwa, pagar laut dan SHGB atau SHM, itu membuktikan adanya mafia tanah yang bermain.***

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB