KLIKAKTUAL.COM - Sebagian masyarakat, tentu belum ada yang mengetahui apakah Kepala Desa (Kades) atau perangkat desa boleh jadi pelaksana proyek dan desa.
Maka dari itu, di bawah ini akan menjelaskan tentang apakah boleh kades dan perangkat desa menjadi pelaksana proyek dana desa, berikut ini penjelasannya.
Dikutip dari akun Instagram Kanal Desa, bahwa dalam Undang-Undang Desa dan Perndes Nomor 13 Tahun 2023.
Disebutkan, kades dan seluruh perangkatnya dilarang menjadi pelaksana proyek desa, dan mengambil keuntungan pribadi dalam bentuk apapun dari proyek desa.
Pelaksana proyek desa hanya boleh dilakukan oleh tiga pihak, yaitu tim pelaksana kegiatan yang dibentuk khusus oleh desa.
Swa kelola oleh masyarakat desa, atau pihak ketiga yang dipilih melalui mekanisme transparan.
Kades atau perangkat yang terbukti korupsi dapat dipidana, bahkan menurut Permenku Nomor 128 Tahun 2022 disebutkan bahwa, penyaluran dana desa bisa dihentikan jika ada penyalahgunaan.
Karena, dana desa harus benar-benar untuk kesejahteraan masyarakat desa, bukan untuk memperkaya pejabat desa.
Itulah informasi tentang apakah boleh kades atau perangkat desa bisa jadi pelaksana proyek dana desa, semoga bermanfaat.*