news

Apakah Dana Desa Bisa Untuk Perbaiki Jalan Kabupaten? Simak Penjelasannya

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:22 WIB
Ilustrasi dana desa.


Jakarta, Klikaktual.com - Sering kali sebagian masyarakat bertanya-tanya, apakah dana desa bisa digunakan untuk perbaiki jalan kabupaten?

Menurut Permendes nomor 13 tahun 2023 dan PMK nomor 145 tahun 2023, prioritas utama dana desa adalah untuk penanganan kemiskinan ekstrim, ketahanan pangan, penurunan stunting.

Termasuk pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi lokal, untuk pembangunan infrastruktur dana desa hanya boleh digunakan untuk membiayai yang menjadi kewenangan desa.

Sedangkan, jalan kabupaten adalah aset dan tanggung jawab pemerintah Kabupaten yang pendanaanya harus melalui APBD Kabupaten.

Baca Juga: Inilah Skema Penyaluran Dana Desa Tahun 2025, Masyarakat Wajib Tahu!

Dan perbaikan dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum masing-masing daerah. Sehingga perbaikan jalan kabupaten tidak bisa diperbaiki menggunakan dana desa.

Jika ingin menggunakan dana desa, maka harus ada pengalihan status jalan kabupaten menjadi jalan desa.

Baca Juga: Nasib Pendamping Desa Tahun 2025, Mendes : Yang Serius Akan Dilanjutkan

Yaitu melalui surat keterangan resmi pengalihan aset. Jika dana desa digunakan tidak sesuai ketentuan, atau ada indikasi penyelewengan, maka sanksi penghentian penyaluran dana bisa diberlakukan.

Itulah seputar informasi apakah dana desa bisa digunakan untuk perbaikan jalan Kabupaten. Semoga bermanfaat.***

 

 

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB