JAKARTA, Klikaktual.com - Sebagian masyarakat mungkin belum ada mengetahui, apakah dana desa bisa dipergunakan untuk menggaji Kepala Desa (Kades) atau perangkat desa lainnya.
Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019, dana desa hanya bisa digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Soal gaji dan penghasilan tetap Kades dan perangkat desa, harus dianggarkan melalui sumber lain, yakni alokasi dana desa atau ADD.
Baca Juga: Namib Raih Kenaikan Rating Untuk Penayangan Episode 7
Besaran gajinya juga telah diatur, sebesar Rp2,2 juta per bulan untuk Kades, Rp2,2 juta untuk sekretaris dan Rp2 juta untuk perangkat desa lainnya.
Jika ADD tidak mencukupi, kekurangan bisa dipenuhi dari sumber lain dalam APBDes, yang bukan dari dana desa.
Baca Juga: 4 Rumah Makan Iga Bakar Lezat dan Ramah Kantong di Yogyakarta, Tempatnya Dijamin Nyaman
Selain gaji, Kades dan juga perangkat desa juga berhak atas tunjangan yang ditetapkan oleh Bupati atau Walikota, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Dengan alokasi maksimal 30 persen dari total belanja desa, dana desa harus difokuskan untuk kemajuan desa, bukan untuk menggaji aparatur desa.
Itulah jawaban dari apakah bisa dana desa digunakan untuk menggaji Kades dan perangkat desa lainnya? Jawabannya adalah tidak bisa, semoga bermanfaat.***