KLIKAKTUAL.COM - Pemerintah Indonesia, telah resmi menandatangani cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025.
Dalam hal ini, Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur tentang cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025.
Di dalam Keppres Nomor 2 Tahun 2025 ini, menetapkan sepuluh hari cuti bersama yang akan diberikan kepada seluruh ASN di Indonesia pada tahun 2025.
Hal ini didasari sebagai bagian dari upaya untuk menjaga keseimbangan kerja dan kehidupan serta mendukung semangat nasionalisme.
Keputusan ini juga memberikan kepastian bagi para ASN, terkait hari-hari cuti bersama yang akan diterima selama tahun 2025, yang terdiri dari berbagai hari besar nasional dan keagamaan.
Baca Juga: Check In Hanyang Kembali Meraih Rating Tertinggi
Keppres menegaskan, cuti bersama tidak akan mengurangi hak cuti tahunan yang sudah menjadi hak pegawai ASN.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” demikian bunyi salah satu ketentuan dalam Keppres tersebut, dikutip pada hari Senin, 20 Januari 2025.
Berikut ini daftar cuti bersama pegawai ASN tahun 2025. Yang mencakup perayaan keagamaan dan hari besar nasional.
- Selasa, 28 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.
- Jumat, 28 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947).
- Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin, 2, 3, 4, dan 7 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah.
- Selasa, 13 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE.