news

Kaya Raya! Bekasi jadi Daerah dengan Upah Tertinggi se-Indonesia

Minggu, 5 Januari 2025 | 21:34 WIB
Ilustrasi UMK (Pixabay)


JAKARTA, Klikaktual.com - Upah minimum provinsi dan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 sudah ditetapkan oleh kepala daerah.

UMK tahun 2025 pun sudah mulai berlaku sejak 1 Januari.

Dari data tersebut, Kota Bekasi menjadi daerah dengan upah tertinggi se-Indonesia.

Baca Juga: Wajib Mampir ke Sini! 3 Wisata Air Terjun di Sumba yang Punya Panorama Memesona dan Menyegarkan

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, UMK Kota Bekasi berada di angka Rp5.690.725 per bulan.

Angka tersebut menjadi yang tertinggi dibandingkan kota-kota lain di Indonesia.

Mayoritas UMP dan UMK tahun 2025 di Indonesia mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.

Setelah Kota Bekasi, peringkat kedua UMK tertinggi di Indonesia dipegang oleh Kabupaten Karawang sebesar Rp5.599.593.

Baca Juga: Masuk dalam Destinasi Wisata Terbaik Dunia, Ini 5 Tempat Wisata Sumba yang Wajib Kamu Kunjungi

Setelah itu disusun oleh Kabupaten Bekasi sebesar Rp5.558.515 dan Jakarta sebesar Rp5.397.761.

Berikut adalah daftar UMK tertinggi se-Indonesia.

1. Kota Bekasi: Rp 5.690.752

2. Kabupaten Karawang: Rp 5.599.593

3. Kabupaten Bekasi: Rp. 5.558.515

Baca Juga: Mulia Banget! J-Hope BTS dan Im Si Wan Berikan Donasi untuk Keluarga Korban Jeju Air

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB