nasional

Presiden Prabowo Umumkan PPN Naik Menjadi 12% untuk Barang dan Jasa Mewah Mulai 1 Januari 2025

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:18 WIB
Prabowo Subianto beri arahan dalam Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, Klikaktual.com - Hari ini (31/12/2024), secara resmi Presiden Prabowo Subianto mengumumkan PPN akan resmi naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Presiden Prabowo juga memastikan bahwa PPN 12% nantinya akan dikenkaan pada barang dan jasa mewah.

"Kenaikan tarif PPN dari 11%, menjadi 12%, hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," ungkap Presiden Prabowo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan.

Hal ini Ini menjadi buktik bahwa pemerintah berkomitmen untuk mendukung daya beli masyarakat.

Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Tahun Baru 2025 Penuh Makna dan Doa untuk Indonesia Tercinta

Prabowo juga sudah berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai kenaikan PPN menjadi 12% tersebut.

"Ini komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak, berpihak pada kepentingan nasional, dan berjuang dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat," Lanjutnya.

Dalam pidato tersebut juga Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa PPN 0% dan 11% masih tetap berlaku.

"Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberikan fasilutas pembebasan atau dikenakan tarif PPN sebesar 0% masih tetap berlaku," Lanjutnya.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! 17 Acara Perayaan Malam Tahun Baru 2025 di Kota Cirebon Ini Bakal Seru dan Meriah Banget

Pajak 0% nantinya masih tetap berlaku bagi kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana dan juga air minum.

Presiden Prabowo juga menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan stimulus 38,6 Triliun yang akan dibagikan dalam beberapa bentuk bantuan.

Baca Juga: Sejumlah Artis Korea Selatan Sampaikan Duka Mendalam Atas Tragedi Kecelakaan Jeju Air

Bantuan tersebut nantinya akan berupa beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan sebanyak 10kg per bulan, diskon 50% untuk pengguna listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif pph pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan sampai dengan 10 juta per bulan dan bebas pph bagi umkm beromset kurang daei 500 juta per tahun.

Itulah informasi terkait kenaikan PPN menjadi 12% secara resmi mulai 1 Jqnuari 2025. Semoga bermanfaat.

Tags

Terkini

Sumbar Banjir Parah, Kerugian Tembus Rp. 6,53 Miliar

Jumat, 28 November 2025 | 21:55 WIB