KLIKAKTUAL.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) tahun 2025.
Kabar penetapan UMK tersebut, berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024, tentang Upah Minimum Kabupaten atau Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
Keputusan gubernur 561 telah ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat, pada hari Selasa, 17 Desember 2024. Yang didalamnya tertuang besaran UMK yang ada di 27 Kabupaten dan Kota.
Besaran UMK yang tertinggi di Jawa Barat tahun 2025 itu Kota Bekasi, sekitar RP5.690.752,95 dan paling rendah Kota Banjar Rp2.204.754,48.
Sementara itu, untuk Kota Bandung, sebagai Ibu Kota Jawa Barat sendiri, besaran UMK nya berada di angka Rp4.482.914,09.
“Hari ini telah terbit Kepgub No 561.7/ Kep. 798- Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2025, sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2024, Gubernur diberikan kewenangan untuk dapat menetapkan UMK berdasarkan usulan dari Dewan Pengupahan kabupaten dan kota yang disampaikan oleh kepala daerah,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Teppy Dharmawan, pada hari Rabu 18 Desember 2024, dalam keterangan rilisnya.
Seluruh usulan UMK dari kabupaten dan kota, telah memenuhi ketentuan Permenaker untuk naik 6,5 persen dibanding UMK 2024.
UMK 2025 wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025. Pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK.
Kecuali usaha mikro dan kecil, yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya.
Dalam Keputusan Gubernur 561 juga disebutkan, UMK 2025 berlaku hanya bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Khusus bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang memiliki kualifikasi karena jabatannya, diberikan upah lebih besar dari UMK.
Untuk di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka Dan Kuningan sendiri (Ciayumajakuning). Berikut besarannya, berdasarkan keputusan gubernur nomor 561.7/ Kep.798-Kesra/2024.