JAKARTA, Klikaktual.com - Presiden Prabowo Subianto memutuskan kenaikan Upah Minimum Nasional tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen.
Angka 6,5 persen ini lebih besar dari usulan Menteri Tenaga Kerja di angka 6 persen.
"Setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita umumkan untuk naikkan upah rata-rata mininum nasional 6,5 persen," kata Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).
Baca Juga: Penanaman Pohon di Eks TPA Grenjeng Cirebon, Wujud Kolaborasi untuk Ketahanan Pangan dan Lingkungan
Untuk diketahui, rata-rata nilai upah minimum nasional tahun 024 adalah Rp3.113.359.
Untuk daerah Jakarta, Upah Minimum Provinsi tahun 2024 sebesar Rp5.067.381.
Baca Juga: Pj Walikota Cirebon Imbau ASN Fokus Hadapi Transformasi Digital
Dengan kenaikan sebesar 6,5 persen, maka UMP Jakarta akan naik sebesar Rp329.379. Dengan begitu UMP Jakarta akan menjadi Rp5.396.761.