news

Masih Ada Kemungkinan, KPU Jakarta Umumkan Pilgub Putaran Kedua Digelar 26 Februari 2025

Kamis, 28 November 2024 | 16:29 WIB
Pilkada Kabupaten Cirebon 2024 / setkab.go.id.

JAKARTA, Klikaktual.com - Pilkada serentak telah ditutup pada 27 November 2024 pukul 13.00 kemarin.

Beberapa kembaga survie telah menampilkan hasil quick count yang menunjukkan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno unggul dengan perolehan suara mencapai 50 persen.

Sementara lembaga survei lain, seperti Litbang Kompas dan Indikator yang justru menunjukkan hasil Pramono-Rano belum mendapatkan 50 persen perolehan suara.

Oleh sebab itu, muncul prediksi bahwa, pilgub Jakarta 2024 kemungkinan akan diselenggarakan sebanyak dua putaran.

Baca Juga: Telah Selesai Dilaksanakan, Kqpan Hasil Real Count Resmi Pilkada 2024 Diumumkan? Simak Penjelasannya Berikut!

Hal ini merajuk pada UU, dimana hasil suara yang diperoleh oleh Gubernur Jakarta harus memenuhi perolehan suara 50 persen +1, jika ingin memang pemilu dalam 1 putaran.

Jika memang terlaksana, maka kapan pencoblosan putaran kedua akan dilakukan?

Berikut tahapan penyelenggaraan Pilgub Jakarta jika terjadi putaran kedua berdasarkan keputusan KPU nomor 29.

1. Penetapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran kedua: 7 Januari 2025.

Baca Juga: Ajak Wanita Berkenalan Lewat DM Instagram, Isi Pesan Jung Woo Sung Jadi Sorotan

2. Pembentukan dan atau pengangkatan kembali badan ad hoc penyelenggara pemilihan: 7 Januari 2025

3. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 8 Januari 2025

4. Pengadaan dan pendistribusian penyelenggaraan pemilihan: 26 Januari 2025

5. Kampanye: 2-22 Februari 2025

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB