JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Raffi Ahmad kini telah resmi dilantik menjadi utusan khusus Presiden, oleh Prabowo Subianto.
Raffi Ahmad, dilantik menjadi utusan khusus presiden dalam bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Dilantiknya Raffi Ahmad menjadi utusan khusus presiden, berbarengan dengan staf khusus, dan sejumlah badan oleh Presiden Prabowo Subianto, pada hari Selasa, 22 Oktober 2024.
Baca Juga: Selebritas Raffi Ahmad Ditunjuk Jadi Utusan Khusus Presiden, Ini Deretan Tugasnya
Akan tetapi, banyak orang yang belum tahu apa bedanya utusan presiden dan staf khusus presiden, jika didengar dari namanya seperti mirip namun berbeda loh.
Lantas, apa yang membedakan antara utusan khusus yang dijabat Raffi Ahmad dengan staf khusus presiden? Berikut ulasannya.
Pembentukan utusan khusus presiden yang kemudian diemban salah satunya oleh Raffi Ahmad adalah untuk memperlancar tugas presiden. Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam Perpres 137 Tahun 2024 Pasal 17.
Sebagai utusan khusus presiden, Raffi Ahmad akan melaksanakan tugas tertentu yang diberikan presiden.
Tugas tertentu yang dimaksud itu adalah di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah.
Baca Juga: Jam Tangan Lucu Putri Wapres Gibran Rakabuming Raka, Tak Luput Jadi Sorotan
Sedangkan, pembentukan stafsus presiden adalah untuk memperlancar pelaksanaan tugas presiden, sesuai penjelasan dalam pasal 33.
Hampir sama seperti utusan khusus presiden, stafsus punya tugas tertentu yang diberikan presiden.
Tugas-tugas yang dimaksud itu adalah di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Itulah perbedaan utusan presiden dan staf khusus presiden sob, semoga bermanfaat.