JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Nama Raffi Ahmad, tentu sudah tidak asing lagi dalam dunia entertainment, namanya sudah cukup dikenal oleh kalangan luas.
Dimasa pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Raffi Ahmad dilantik menjadi utusan khusus presiden.
Raffi Ahmad dilantik menjadi utusan khusus presiden dalam bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni di istana kepresidenan.
Dilantiknya Raffi Ahmad menjadi utusan khusus presiden, akhirnya menjadi bahan perbincangan di kalangan pengguna media sosial.
Bahkan, banyak para pengguna media sosial yang bertanya-tanya soal gaji Raffi Ahmad, yang baru dilantik menjadi utusan khusus presiden.
Sebagai informasi, Utusan presiden merupakan bagian dari tim untuk meningkatkan pelaksanaan tugas presiden dan wapres.
Ketentuannya tersebut, tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2024.
Baca Juga: Hari Santri Nasional, Ini 3 Pemain Timnas Indonesia dari Lulusan Pesantren
Yaitu tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Soal gaji dan tunjangan bagi utusan khusus presiden, diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan menteri.
Sementara itu, masa bakti terlamanya sama dengan berakhirnya waktu jabatan presiden terkait.
Untuk besaran gaji pokok menteri di tiap bidang mencapai Rp5,04 juta per bulan dan tunjangan sebesar Rp13,6 juta.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Resmi Jadi Wapres, Jan Ethes Malah Dapat Julukan Baru