news

PT KAI Secara Tegas Larang Masyarakat Beraktivitas di Jalur Rel, Jika Bandel Akan Terkena Sanksi Ini

Senin, 23 September 2024 | 20:14 WIB
PT KAI dengan Tegas Larang Masyarakat Beraktivitas di Jalur Rel.

CIREBON, KLIKAKTUAL.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero), dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional KA.

Larangan ini kembali disampaikan sebagai langkah dalam menindaklanjuti insiden yang mengakibatkan empat orang luka berat hingga meninggal dunia setelah menemper kereta api yang melintas saat bermain di Km 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek-Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Aktivitas di sepanjang jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri.

Baca Juga: Pilkada 2024, Ini Nomor Urut Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon

Selain itu, hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.

“Kami ingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api, hal ini karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak," ujar Rokhmad Makin Zainul, selaku manager Humas Daop 3 Cirebon, pada hari Senin, 23 September 2024.

Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko.

Larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Baca Juga: Love Next Door dan Beauty and Mr. Romantic Meraih Rating Tertinggi Selama Penayangannya

Pasal 199 menyatakan bahwa, masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

“KAI turut prihatin atas insiden yang terjadi kemarin. Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali," ucapnya.

Sehingga, KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api, karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan.

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB