news

Sambut HUT KAI ke-79 dan HUT Korlantas Polri Ke-69, Daop 3 Lakukan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Rabu, 18 September 2024 | 19:38 WIB
Sambut HUT KAI ke-79 Dan HUT Korlantas Polri Ke-69.

“Menerobos perlintasan kereta api sangat berbahaya, karena kereta api berbeda dengan kendaraan lainnya yang dapat melakukan pengereman secara tiba-tiba," ucapnya.

Kereta Api memerlukan jarak tertentu untuk melakukan pengereman hingga bisa benar-benar berhenti.

"Akan sangat berbahaya apabila terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang, oleh karenanya kami menghimbau kepada pengguna jalan raya agar tertib saat melintas,” terangnya.

Baca Juga: Contoh dan Link Download Surat Pernyataan PTPS Pilkada 2024 Cek Selengkapnya di Sini!

Para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang agar selalu berhati-hati dan waspada.

Pengguna jalan wajib mengutamakan perjalanan kereta api, serta mematuhi rambu-rambu serta aturan yang ada.

Pengendara wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta api sudah mulai ditutup. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

“Dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam undang-undang," jelasnya.

Pengendara yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu KA sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,” tutup Rokhmad.

Baca Juga: Perkuat Cinta dan Pemahaman Ajaran Nabi, SMK Persatuan 2 Tulangan Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW

Dalam kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang JPL 200 Jalan Slamet Riyadi, pada tanggal 19 September 2024 nanti Satlantas Polres Cirebon Kota akan melakukan penindakan hukum bagi pengguna jalan yang menggunakan lajur kanan atau lawan arah, serta bagi pengendara jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas lainnya.***

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB