Jakarta, Klikaktual.com -Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menaruh perhatian besar pada kasus penyelewengan dana hibah pemerintah di wilayah Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo
Kejari Sidoarjo menjebloskan empat orang tersangka dalam kasus tersebut. Keempat orang itu terdiri dari dua orang ketua kelompok masyarakat, dan dua orang rekanan atau swasta, untuk pekerjaan proyek dalam kasus tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo John Franky mengatakan, sebelum melakukan penahanan terhadap keempat orang tersebut, pihaknya melakukan pemeriksaan. Keempat orang itu sebelumnya masih berstatus saksi. Namun setelah pemeriksaan, adanya bukti mengarah ke pelanggaran.
Baca Juga: 10 Ide Caption Maulid Nabi 2024, Memperindah Perayaan dengan Kata-Kata Inspiratif
"Tapi, hasil pemeriksaan ditemukan cukup bukti menaikkan stastus menjadi tersangka," katanya, Kamis malam (12/9/2024).
Mereka terbukti melakukan pelanggaran berkaitan dengan dua pekerjaan proyek pembangunan saluran air di wilayah setempat.
Dua pekerjaan saluran air tersebut merupakan proyek pekerjaan yang berada di Jalan Jeruk, dan Jalan Kelapa.
Baca Juga: Staycation dari Desa Wisata Tunjungan, Blora : Segeralah Kamu Kunjungi ke Sini!
Franky juga mengurai, dari dua pekerjaan, hanya 30 persen pengerjaan yang dilakukan di Jalan Jeruk. Sedangkan, di Jalan Kelapa sama sekali tidak ditemukan adanya pembangunan.
Franky menyebut pekerjaan proyek tersebut merupakan kegiatan bersumber dari dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran (TA) 2022. Nilai pagu dari masing-masing proyek adalah Rp227 juta lebih. Dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp400 juta.
Sementara, pihaknya menjatuhi sanksi terhadap keempat tersangka itu, atas dasar Permendagri Nomor 32 Tahun 2011. Tetapi, Kejari akan melakukan upaya pendalaman lebih lanjut terkait kasus itu, untuk mencari fakta sesuai hukum yang berlaku. (*)