news

BPTAGS Cirebon Sesalkan Pemagaran Situs Pulo Jambangan oleh Pihak Swasta

Kamis, 12 September 2024 | 20:04 WIB
BPTAGS Cirebon Sesalkan Pemagaran Situs Pulo Jambangan.

CIREBON, KLIKAKTUAL.COM - Badan Pengelola Taman Air Goa Sunyaragi (BPTAGS) Cirebon, menyesalkan adanya pemagaran yang dilakukan pihak swasta, terhadap salah satu objek situs bersejarah yakni pulo jambangan.

Pihaknya menyesalkan tidak adanya komunikasi dari pihak PT Sunyaragi Mandala Jasa, terkait pemagaran situs yang masuk dalam situs cagar budaya.

"Kami menyesalkan tindakan pembangunan tembok keliling di kawasan situs Taman Air Gua Sunyaragi tanpa berkomunikasi atau berkordinasi dengan tetangga batas yang ada di sekitar lokasi tersebut," ujar R. Chaidir Susilaningrat, Wakil Direktur BPTAGS dalam keterangan tertulisnya, pada hari Kamis 12 September 2024.

Baca Juga: PKBM Argo Jati Kabupaten Cirebon, Laksanakan Asesmen Nasional Berbasis Komputer

Ditambahkan Chaidir, apalagi pemagaran tersebut menyentuh situs Pulo Jambangan, yang termasuk peninggalan sejarah atau warisan budaya yang perlu dilindungi dan dilestarikan.

"Pulo jambangan itu merupakan bagian penting yang tidak terpisahkan dari situs Taman Air Gua Sunyaragi," tambah Chaidir.

Pihaknya juga meminta kepada pemerintah daerah ataupun aparat keamanan, untuk bisa menegur atau memberhentikan sementara kegiatan pemagaran ini.

"Diminta untuk dihentikan dulu kegiatan pemagaran sampai ada kejelasan mengenai hak atas tanah maupun batas-batas tanah yang menjadi hak yang bersangkutan," imbuhnya.

Baca Juga: KAI Gelar Kampanye Anti Pelecehan Seksual dan Sosialisasi Keamanan Perjalanan KA di Stasiun Cirebon

Pihak BPTAGS juga sudah menyurati Pj Wali Kota Cirebon dan kepala TACB (Tim Ahli Cagar Budaya) Provinsi Jawa Barat, terkait permintaan penghentian pemagaran tersebut.

Situs Pulo Jambangan, adalah bagian dari situs Goa Sunyaragi yang dahulunya berfungsi sebagai tempat para tukang rakit yang mana akan mengantar keluarga Panembahan keliling
Segara amparan Jati.

Sementara itu, salah seorang warga setempat juga mempertanyakan legalitas dari kepemilikan lahan tersebut.

"Kami meminta keabsahan dari bukti kepemilikan lahan tersebut, tapi jika dari pihak PT tidak dapat menunjukkannya bisa saja kami laporkan yang bersangkutan melakukan penyerobotan tanah," ujar Jajat Sudrajat.

Baca Juga: Nama-nama Pimpinan Fraksi yang Baru, Diumumkan, Abdillah Nasih: Komisi, AKD, dan Lainnya, Tunggu Definitif Permprov!

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB