Bagi korban yang mengalami kejadian tersebut untuk sesegera mungkin menyampaikan pengaduan melalui media resmi KAI dan call center 021-121.
Sesuai UU No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan Agar tidak terjadi back fire UU ITE, seyogyanya tidak melakukan laporan dengan posting di sosial media.
Baca Juga: Antisipasi Kerawanan Pilkada 2024, Forkopimda Sidoarjo Buka Forum Diskusi
KAI siap memberikan dukungan penuh dengan melindungi dan mendampingi korban dalam proses hukumnya.
KAI juga terus berkomitmen dalam menangani kasus tindak pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan KAI.
Dalam pencegahan tindak pelecehan seksual di transportasi KA, KAI meningkatkan pengawasan dan pengamanan dengan memasang CCTV, baik di lingkungan stasiun, maupun di dalam rangkaian kereta api, agar tidak memberikan ruang dan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan niatnya.
Vice President KAI Daop 3 Cirebon Dicky Eka Priandana mengatakan, KAI akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api.
Kebijakan ini diterapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari.
Baca Juga: DPRD Kota Cirebon Siap Kawal Aspirasi dari Ojek Online, Cukup Memprihatinkan
Selain itu juga kampanye dilakukan dengan sosialisasi dan edukasi melalui poster, pembagian stiker dan mengajak pengguna jasa KA dan undangan yang hadir dalam talkshow untuk menandatangani petisi Anti Pelecehan dan Kekerasan Seksual.
"Diharapkan dengan kampanye ini, seluruh pengguna jasa kereta api dapat lebih peduli lagi atas pencegahan tindak pelecehan dan berani lapor apabila terdapat kekerasan seksual yang terjadi di transportasi publik, khususnya transportasi Kereta Api," ucap Dicky.
Kegiatan Sosialisasi anti pelecehan seksual ini, bertujuan untuk menciptakan lingkungan transportasi publik yang aman dan nyaman bagi semua pengguna.
Turut hadir dalam kegiatan ini, BEM UNISSC, UGJ, UMC, UCIC, Poltekpar, Poltekes, KWACI (Komunitas Wanita Cirebon), PIKKA (Persatuan Istri Karyawan dan Karyawati Kereta Api), Komunitas Pecinta Kereta Api, dan rekan-rekan media pers.