news

Kronologi Tukang Rongsok di Cirebon Curi Penambat Rel Kereta, Terancam 9 Tahun Penjara

Jumat, 30 Agustus 2024 | 19:35 WIB
Tukang Rongsok di Cirebon Curi Penambat Rel Kereta

CIREBON, KLIKAKTUAL.COM - Seorang tukang rongsok di Cirebon, berhasil di tangkap polisi, karena melakukan aksi mencuri penambat rel kereta.

Sebelum diserahkan kepada polresta Cirebon, tukang rongsok ini terlebih dahulu ditangani oleh pegawai Kereta Api Polsuska Daop 3 Cirebon dan polsek Klangenan.

Berdasarkan keterangan dari polresta Cirebon, yang disampaikan oleh kombes pol Sumarni, tukang rongsok ini berinisial MD (41) asal Desa Slangit, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: Yoo Teo Dikonfirmasi Akan Membintangi Film Action Thriller Hollywood, Karoshi

"Jadi di TKP melakukan pencurian memukul atau mengambil penambat rel Kerata api dengan alat pemukul (Palu Godem) ke penambat tersebut," kata Kombes Pol Sumarni, pada hari Jum'at, 30 Agustus 2024.

Pelaku melakukan aksinya di KM 205+1 antara Stasiun Bangodua dan Stasiun Arjawinangun, tepatnya Desa Slangit, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, pada hari Selasa, 6 Agustus 2024.

Setelah mencuri penambat Rel Kereta, pelaku inisial MD ini berniat akan menjualnya kembali ke tukang rongsok (Pengepul Rongsokan).

"Barang bukti yang diamankan yaitu satu buah palu atau bogem, kemudian sebanyak 15 penambat rel Kereta Api, kemudian satu unit kendaraan roda dua, honda revo warna hitam," ujar Kombes Sumarni.

Baca Juga: Byeon Woo Seok Dikonfirmasi Akan Melakukan Penampilan Spesial dalam Drama, No Gain No Love

Tukang rongsok yang ketahuan mencuri pun, akhirnya terkena pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara lama-lamanya yaitu sembilan tahun penjara.

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB