news

Pansus DPRD Kota Cirebon Intens Bahas Raperda tentang Perlindungan Anak

Rabu, 10 Juli 2024 | 18:10 WIB
DPRD Kota Cirebon membahas rapeda perlindungan anak


JAKARTA, Klikaktual.com - Raperda Pelindungan Anak mulai dibahas intens Pansus DPRD bersama SKPD dan Tim Asistensi Pemerintah Daerah Kota Cirebon di ruang rapat DPRD, akhir Juni lalu.

Ketua Pansus dr Tresnawaty menyampaikan, raperda Pelindungan Anak harus segera ditetapkan menjadi perda agar pelindungan terhadap anak memiliki regulasi yang kuat.

Menurutnya, seiring berjalannya kehidupan anak-anak, ada saja kejadian berupa kekerasan yang menimpa anak di Kota Cirebon.

Baca Juga: Pegi Setiawan Bebas, Pengacara Marwan Iswandi Dapat Informasi Keberadaan Pegi Perong Sebenarnya

Selain itu, kehadiran raperda tersebut, mampu menjadi sebuah kebijakan yang dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan anak.

“Kami belum ada perdanya. Karena kehidupan anak terus berjalan, jadi kita harus segera membuat aturannya agar (anak) segera terlindungi. Karena setiap hari ada saja persoalan, baik pendidikan, kekerasan, mereka harus terlindungi,” katanya usai rapat.

Baca Juga: Pj Wali Kota Cirebon Optimis Dapat Hasil Baik di Porsenitas 2024

Meski begitu, Dinas Sosial Kota Cirebon telah melakukan berbagai upaya untuk memberikan perlindungan terhadap kebutuhan dan hak-hak anak.

Tresnawaty menjelaskan, raperda Pelindungan Anak yang memuat 12 Bab dan 55 Pasal, secara efektif harus diaplikasikan oleh Pemerintah Daerah, mulai dari Walikota hingga SKPD, lembaga non-pemerintah, hingga masyarakat di Kota Cirebon.

“Dijelaskan, beberapa di antaranya ada hak anak, data anak, pembinaan dan pengawasan terhadap kejadian yang menimpa anak di Kota Cirebon. Semuanya termuat dalam 12 bab dan 55 pasal,” tuturnya.

Baca Juga: Ini Alasan Fancon XODIAC di Jakarta Batal

Ia pun berharap, raperda tersebut dapat rampung sebelum pergantian masa bakti DPRD Kota Cirebon pada Agustus mendatang.

Sehingga, kejadian-kejadian negatif yang menimpa anak-anak dapat terminimalisir.

“Harapannya, rampung di masa bakti yang sekarang, Agustus sebelum pergantian bisa selesaikan,” ujarnya.

Sementara itu, anggota pansus raperda Pelindungan Anak M Noupel SH MH, mengatakan bahwa rambu-rambu dan sanksi yang cukup tegas sudah tercantum di dalam UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB