JAKARTA, Klikaktual.com - Pegi Setiawan yang menjadi tersangka kasus pembunuhan Eki dan Vina di Cirebon, kini telah bebas.
Diketahui jika hakim menyebut penangkapan Pegi Setiawan tidak sah. Sehingga status tersangka yang ditetapkan petugas kepolisian keliru.
Pegi Setiawan hanyalah sosok yang salah tangkap oleh pihak kepolisian, akan tetapi pihak polisi tidak serta merta menghentikan pengungkapan kasus pembunuhan Eki dan Vina di Cirebon.
Baca Juga: Pj Wali Kota Cirebon Optimis Dapat Hasil Baik di Porsenitas 2024
Pengacara Pegi Setiawan yakni Marwan Iswandi, mengaku telah mendapatkan informasi tentang keberadaan Pegi Perong yang sesungguhnya.
Ia mengungkapkan dirinya mendapatkan telpon dari seseorang yang tidak disebutkan identitasnya, menginformasikan bahwa Pegi Perong yang sebenarnya itu memang benar-benar ada.
"Jadi ada telpon yang mengatakan, bang, sebenarnya si Pegi yang ditangkap itu menurut informasi bukanlah pegi perong, Pegi Perong itu emang ada bang," kata Marwan, dikutup dari chanel YouTube Tribun Medan TV, pada hari Rabu, 10 Juli 2024.
Akan tetapi, kata Marwan berdasarkan informasi dari seseorang, orang di sekitar Pegi Perong ini persatuannya memang kuat. Sehingga tidak mudah ditangkap.