JAKARTA, Klikaktual.com - Kasus pembunuhan Vina Cirebon memasuki babak baru.
Salah satu tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan dalam waktu dekat akan menjalani persidangan.
Ini setelah penyidik Polda Jabar melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada Kamis, 20 Juni 2024.
Baca Juga: Pamit dari PDIP, Suhendrik: Niat untuk Mengabdikan Diri Kepada Masyarakat Kota Cirebon Tidak Berubah
"Jadi berkas sudah lengkap dilaksanakan penyidikan dan Kamis besok akan dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho.
Pelimpahan berkas ini dilakukan setelah berkas perkara Pegi Setiawan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam proses penyidikannya, telah diperiksa 70 orang saksi. 18 diantaranya merupakan saksi yang memberatkan tersangka serta saksi yang meringankan.
Baca Juga: Wahyu Tjiptaningsih Hengkang dari Partai Banteng, Begini Respon Wakil Ketua PDIP Jabar
Selain itu ada juga saksi ahli pidana, forensik, psikologi hingga ahli IT.
Dengan dilimpahkannya perkara ini ke Kejaksaan, kasus pembunuhan Vin Cirebon akan segera disidangkan.