JAKARTA, Klikaktual.com - Para PNS dan Pensiunan PNS bisa tersenyum lebar.
Pasalnya, pembayaran gaji ke-13 mulai dibayarkan mulai hari ini, Senin 3 Juni 2024.
Untuk pembayaran gaji ke-13 ini, pemerintah telah menganggarkan Rp18 triliun untuk ASN pemerintah Pusat dan TNI-Polri.
Baca Juga: Biar Gak Kelewatan, Ini Jadwal PPDB Online Jawa Barat untuk SMA/SMK
Kemudian, sebesar Rp21,1 triliun untuk ASN Daerah.
Untuk pensiunan Kemenkeu juga mengalokasikan sebesar Rp11,7 Triliun.
Untuk besaran gaji ke-13 bagi pensiunan, dibayarkan penuh. Terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
Sehingga yang diterima oleh pensiunan akan penuh. Gaji pensiunan ini tidak dipotong iuran, kredit pensiun atau potongan lainnya.
Baca Juga: Blak-blakan Ajak Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024 Jateng, Dico : Saya Mengajak Serius
Untuk diketahui Pembayaran gaji ke-13 PNS dan Pensiunan ini cair berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.