JAKARTA, Klikaktual.com - Salah satu tersangka pembunuhan Vina, Pegi Setiawan bakal mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya.
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti membenarkan jika kliennnya akan menempuh jalur praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka.
Pengajuan praperadilan itu pun akan dilakukan oleh pihak Pegi Setiawan dalam waktu dekat.
Baca Juga: Viral Guru Dilabrak Siswa kelas 6 SD karena Cemburu
Saat ini tim kuasa hukum Pegi Setiawan sedang membahas dan mempersiapkan segala hal yang berkaitan tentang pengajuan praperadilan. Termasuk mempersiapkan saksi dan bukti.
Untuk diketahui Polda Jabar sebelumnya menangkap salah satu dari tiga DPO kasus pembunuhan Vina.
Pegi Setiawan ditangkap pada Selasa 21 Mei 2024 di Bandung.
Baca Juga: Indonesia All-Star vs UCL Legends Berlangsung Seru, OPPO Apresiasi Perjuangan Tim Indonesia
Namun dalam keterangannya, Pegi mengaku tidak melakukan aksi pembunuhan tersebut.