news

Alasan Pihak Polisi Tentang 2 DPO Kasus Pembunuhan Vina dan Eki Dihilangkan, Hotman Paris Menolak

Kamis, 30 Mei 2024 | 20:37 WIB
Pengacara Hotman Paris wanti-wanti Aep dan Dede soal kesaksian (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar Instagram @hotmanparisofficial)

CIREBON, KLIKAKTUAL.COM - Pada kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, dua DPO telah dihapus oleh pihak kepolisian setelah menangkap Pegi Setiawan sebagai tersangka.

Tetapi, pada sebelumnya pihak kepolisian sudah merilis tiga DPO pada kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.

Namun, setelah menangkap tersangka Pegi Setiawan pada beberapa hari yang lalu, tiba-tiba pihak kepolisian menghapus dua DPO yang sebelumnya ditetapkan sebagai pelaku.

Baca Juga: Pra Rekontruksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Pengacara Pegi Setiawan Protes Karena Ini

Tentu hal ini menjadi tanda tanya publik, serta menduga ada kejanggalan dari penetapan DPO tersebut.

Tanda tanya publik tentang dua DPO kenapa dihapus oleh pihak kepolisian akhirnya dijawab oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho.

Ia menjelaskan bahwa, kedua DPO tersebut kepolisian belum mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan di kasus Vina.

"Bahwa tadinya DPO ada 3 kemudian menjadi 1, itu karena alat bukti yang mengarah ke dua orang ini sampai dengan saat ini belum mencukupi" kata Irjen Pol Sandi Nugroho.

Bahkan, ada beberapa keterangan saksi yang menyatakan bahwa itu nama fiktif, hal itu dikatakannya, saat konferensi pers di Mabes Polri, pada hari Kamis, 30 Mei 2024.

Akan tetapi, saat ini polda Jabar sedang bekerja keras untuk membuat kasus tersebut jadi terang benderang.

Baca Juga: 5 Fakta Terbaru Tentang Eki Kekasih Vina, Jarang Banget Diketahui Publik

Di sisi lain, pengacara keluarga Vina, Hotman Paris mengatakan, keputusan polisi ini menjadi bertolak belakang dengan keterangan narapidana lain yang menyatakan adanya tiga orang pelaku lain.

"Jadi prinsipnya, keluarga korban maupun kuasa hukum menolak pernyataan dari penyidik Polda Jabar bahwa dua DPO itu adalah fiktif," ujar Hotman Paris.

"Terlalu cepat untuk mengatakan itu, kalau dikatakan belum tertangkap itu masih bisa dimaklumi. Tapi, kalau fiktif itu terlalu cepat," sambungnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB