Namun, setelah tersangka Pegi Setiawan ditangkap di Bandung, dalam konferensi pers, penyidik membatalkan dua nama Andi dan Dani sebagai DPO.
Akan tetapi, sebagaimana laporan dari amar putusan yang diungkap Hotman Paris, selaku kuasa hukum keluarga Vina menyebutkan terdapat tiga DPO.
Hal ini lah yang kemudian hingga kini terus menjadi perdebatan publik dan para pakar hukum.
Yang menjadi tanda tanya lagi, dari keterangan ayah Pegi Setiawan, Rudi Irawan berkeyakinan bahwa, sang anak tak berada di Cirebon saat kejadian berlangsung.
Hal itu dibuktikan dengan adanya keberadaan saksi dan bukti catatan penerimaan gaji kuli bangunan.***