CIREBON, KLIKAKTUAL.COM - Kementerian Agama Kota Cirebon, melalui Penyelenggara Zakat Wakaf telah menggagas program inovatif untuk penyelamatan aset umat dengan fokus pada penguatan kompetensi Kantor Urusan Agama (KUA) dalam penggunaan media sosial.
Program ini bertujuan untuk memfasilitasi proses sertifikasi tanah wakaf, sehingga dapat terhindar dari sengketa dan penyalahgunaan di masa mendatang.
Sertifikasi tanah wakaf adalah program unggulan Kemenag RI. Program ini dirancang untuk membantu tanah wakaf yang belum bersertifikat agar dapat memperoleh sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca Juga: Antusias Masyarakat Kota Cirebon dalam Meramaikan Hari Sejuta Kiblat
"Tanah yang diwakafkan harus jelas pemiliknya dan yang paling utama adalah tanah tersebut bukan tanah sengketa," ujar TB. Agus Hidayat, Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Kota Cirebon di ruang Kepala Kantor, pada hari Selasa, 28 Mei 2024.
Ia juga menjelaskan bahwa, BPN memiliki program sertifikat Non Sistematis yang menyediakan layanan pembuatan sertifikat tanah wakaf secara gratis.
"Mari kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya, jangan kita lewatkan," ujarnya.
Ia berharap, ke depannya tanah wakaf yang belum bersertifikat dapat didaftarkan ke kantor BPN sebagai langkah legalitas untuk pengamanan aset wakaf.
Program ini juga menyoroti pentingnya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait legalitas tanah wakaf.
Baca Juga: Gandeng Bank Indonesia, Cara Pemkab Cirebon Pasarkan Produk UMKM Secara Digital
Maka dari itu, Kemenag Kota Cirebon akan memaksimalkan fungsi KUA dan secara masif mengedukasi masyarakat melalui media sosial.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya sertifikasi tanah wakaf, dan mendorong mereka untuk segera mendaftarkan tanah wakaf yang belum bersertifikat.
Dengan penguatan kompetensi KUA dalam penggunaan media sosial, diharapkan informasi tentang pentingnya sertifikasi tanah wakaf dapat tersebar lebih luas dan efektif.
Ini juga sebagai upaya Kemenag Kota Cirebon untuk memastikan setiap tanah wakaf memiliki legalitas yang jelas dan diakui, sehingga dapat dijaga dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan awal wakaf.