JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Di tahun 2024 ini bukan hanya PNS saja yang nantinya akan mendapatkan jaminan pensiun, tetapi PPPK juga nanti akan mendapatkannya.
Hal itu sesuai yang ada di dalam Undang-undang (UU) ASN, yang telah diresmikan oleh pemerintah.
UU ASN sendiri resmi ditandatangani pemerintah dan diundangkan pada tanggal 31 Oktober 2023 lalu di Jakarta.
Baca Juga: Simak Ketentuan Dapat Seragam Sekolah Gratis Untuk SD, SMP, dan SMA Pada PPDB 2024
Sehingga, UU ASN akan menjadi pedoman dalam manajemen kepegawaian PNS dan PPPK kedepan.
Salah satu pasal yang menarik perhatian PNS dan PPPK ialah pada bagian hak seorang PNS dan PPPK sebagai ASN.
Dimana hak seorang PNS dan PPPK salah satunya ialah mendapatkan jaminan pensiun, yang mana sebelumnya PPPK tidak mendapatkannya.
Dalam UU ASN itu, tertuang dalam pasal 21 UU ASN Nomor 23 Tahun 2023, pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel.
Baca Juga: Kabar Terbaru! Pemerintah Siapkan 71 Ribu Lowongan CPNS 2024 Untuk Penempatan IKN
Yang mana terdapat tujuh penghargaan yang berhak diterima oleh PNS dan PPPK.
- PNS dan PPPK berhak menerima penghasilan dalam bentuk gaji/upah di setiap bulannya.
- PNS dan PPPK berhak menerima penghargaan yang sifatnya motivasi dalam bentuk finansial dan nonfinansial.
- PNS dan PPPK berhak menerima tunjangan dan fasilitas dalam bentuk tunjangan/fasilitas jabatan dan individu.
- PNS dan PPPK berhak menerima jaminan sosial dalam bentuk jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- PNS dan PPPK berhak menerima lingkungan kerja dalam bentuk fisik dan nonfisik.
- PNS dan PPPK berhak menerima pengembangan diri dalam bentuk pengembangan talenta dan karier maupun pengembangan kompetensi.
- PNS dan PPPK berhak menerima bantuan hukum dalam bentuk litigasi dan nonlitigasi.
Itulah informasi tentang UU ASN, dimana bukan hanya PNS saja yang akan mendapatkan jamiman pensiun, tetapi PPPK juga akan mendapatkannya.***