Sementara itu, penasehat hukum PT TSU Dr Eka A. Surya Atmaja SH MH menekankan, berkaitan dengan persoalan prinsip kerjasama antara PT TSU dan PDP, perlu adanya kejelasan atas kepastian hukum tentang aset di Kota Cirebon.
“Oleh karena itu kami meminta adanya perda pengaturan assetsebab ini juga dapat menambah PAD di Kota Cirebon. Serta adanya pengawasan, adanya kepada para investor yang mau menanamkan sahamnya di Cirebon,” ujarnya.
Turut hadir Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cirebon dr H Doddy Ariyanto MM, serta anggota Komisi II DPRD Ir Watid Sahriar MBA, dan Syarif Maulana.***