JAKARTA, Klikaktual.com - Salah satu saksi pembunuhan Vina di Cirebon mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias. Ia menyebutkan ada saksi fakta kasus tersebut yang meminta perlindungan.
Saksi yang memohon perlindungan ini bukan dari kedua keluarga korban.
Saat ini LPSK pun masih mempertimbangkan apakah akan menerima pengajuan perlindungan tersebut atau tidak. Pengajuan tersebut masih ditelaah.
Susilaningtias pun enggan membocorkan identitas saksi yang mengajukan permohonan itu. Saat ini LPSK masih terus mendalami permohonan tersebut.
Untuk diketahui sebelumnya Polda Jawa Barat telah menangkap satu dari tiga DPO kasus pembunuhan Vina.
Pegi Setiawan ditangkap pada Selasa, 21 Mei 2024 di Bandung.