JAKARTA, Klikaktual.com - Tiga pelaku kasus pembunuhan Vina di Cirebon, yang terjadi pada tahun 2016 hingga kini belum tertangkap.
Kasus pembunuhan Vina, akhir-akhir ini mencuat kembali di masyarakat, sebab tiga pelaku pembunuhan hingga saat ini belum berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai DPO atau buronan.
Awalnya, kasus pembunuhan Vina dan Eki ini, berdasarkan laporan di Polres Cirebon Kota.
Kurang lebih pada bulan Agustus 2016, kemudian penyidik dari Polres Cirebon Kota telah melakukan penyidikan serta melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku yang ada.
"Karena merupakan kasus menonjol dimana sebelumnya kasus ini dilaporkan merupakan suatu kecelakaan, kemudian ada kecurigaan, kasus yang menimpa dua orang korban yaitu Eki dan Vina bukan karena kecelakaan melainkan pembunuhan," kata Jules Abraham, selaku Kabid Humas Polda Jabar, dikutip dari akun Instagram resmi polda Jabar, pada hari, Selasa 14 Mei 2024.
Baca Juga: Jam Tayang Drama Korea Crash Episode 2 Malam Ini di ENA Chanel dan Disney+ Hotstar
Setelah itu, penyidikan Polres Cirebon Kota dilimpahkan ke pihak Polda Jabar, sejak September dilaporkan.
"Jadi September diterima dan November dinyatakan kasus ini selesai dan dan diserahkan ke Kejaksaan, kemudian kasus ini bergulir di pengadilan, proses penyidikan menemukan kurang lebih 11 orang tersangka, dimana pengadilan memvonis ada delapan orang tersangka dan tiga masih dalam pencarian atau DPO," ujarnya.
Dari delapan tersangka yang telah divonis, tujuh orang masuk dalam klasifikasi dewasa, yang melakukan pembunuhan berencana dengan vonis hukuman seumur hidup.
Sedangkan, satu orang tersangka lagi divonis delapan tahun penjara, karena masih dibawah umur dan masuk dalam perlindungan anak.
Ternyata, berdasarkan keterangan yang dikutip dari akun resmi Instagram humas Polda Jabar, bahwa di persidangan tidak ada yang menyebutkan indentitas tiga tersangka dari keluarga atau anak anggota pihak kepolisian.
Namun, korban bernama Eki adalah anak dari anggota kepolisian serta pelaku bukan dari keluarga kepolisian.
Sehingga, Kabid Humas Polda Jabar menghimbau jika masyarakat mengetahui keberadaan tiga DPO ini, maka dapat melaporkan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses.