CIREBON, KLIKAKTUAL.COM - Belum lama ini beredar berita diberbagai media rombongan study tour dari salah satu sekolah menengah atas di Depok, mengalami kecelakaan di Kecamatan Ciater, Subang, Jawa Barat yang menewaskan 11 orang.
Sehingga, polemik kecelakaan ini menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, yang menimbulkan anak-anak sekolah dilarang untuk mengadakan study tour ke luar kota.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber bahwa, bus yang terlibat kecelakaan itu adalah Bus Trans Putera Fajar dengan nomor polisi AD-7524-OG. yang mengalami kecelakaan pada hari Sabtu, 11 Mei 2024.
Baca Juga: Program Kelingan Resmi Diluncurkan, Upaya Pemkab Cirebon Jemput Bola Permudah Layanan Adminduk
Atas kejadian itu, dikutip dari salah satu akun media sosial Instagram, polres subang, Jawa Barat menetapkan supir bus pariwisata tersebut dikenakan sebagai tersangka, hal itu diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Kita sudah menyimpulkan dan menetapkan satu tersangka yakni Sadira, supir bus putera fajar, kata dirlantas polda Jawa Barat, kombes pol Wibowo, dikutip dari salah satu akun Instagram, pada hari Selasa, 14 Mei 2024.
Berdasarkan informasi dari gelar perkara itu, Sadira dianggap lalai sehingga menyebabkan kecelakaan itu terjadi.
Sebab, Sadira diduga sudah mengetahui bahwa bus sudah tidak layak jalan, karena bermasalah pada bagian rem sebelum kecelakaan terjadi.
Baca Juga: Lee Sun Bin dan Kang Tae Oh Dikonfirmasi Akan Membintangi Drama Komedi Romantis Bersama
"Sadira terbukti lalai, sudah jelas mobil dalam keadaan rusak tak layak jalan, namun terus dipakai jalan, jelas kombes pol Wibowo.
Sehingga dalam perkara ini, Sadira dijerat pasal 411 ayat (5), undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, ia terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda 24 juta.***