JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Untuk kamu yang ingin mendaftar CPNS dan PPPK 2024, kalian harus tahu tentang batas usia serta apa saja syaratnya.
Sebab, batas usia pelamar CPNS dan PPPK 2024, juga sangat menentukan dalam proses seleksi administrasi.
Jadi, untuk kalian yang berminat mendaftar CPNS dan PPPK 2024 ini, harus tahu betul batas usia dan persyaratannya.
Berikut ini adalah batas usia untuk seleksi CPNS dan PPPM 2024 beserta syarat lain yang harus dipenuhi oleh pelamar.
Pemerintah telah menetapkan batas usia untuk para pelamar, yang ditetapkan minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Kecuali untuk beberapa posisi spesifik yang memperbolehkan usia maksimal hingga 40 tahun.
Kriteria ini diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mendapatkan calon pegawai yang tidak hanya berkompetensi tinggi.
Baca Juga: Segera Tayang! ini Sinopsis Lengkap Drama Korea Crash Dibintangi okeh Lee Min Ki
Selanjutnya selain batas usia, ada juga beberapa persyaratan umum lainnya yang harus diperhatikan oleh para calon pelamar diantaranya adalah.
- Pelamar diharuskan untuk memiliki kewarganegaraan Indonesia.
- Tidak pernah terlibat dalam kasus pidana yang mengakibatkan hukuman penjara dua tahun atau lebih.
- Selain itu, pelamar juga tidak boleh pernah diberhentikan secara tidak hormat dari posisi sebagai PNS, anggota TNI, atau Kepolisian.
- Tidak boleh sedang berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian saat mendaftar.
- Pelamar tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis sebagai anggota atau pengurus partai politik.
- Para pelamar harus memenuhi kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
Itulah sekilas tentang informasi mengenai batas usia pelamar CPNS beserta syarat umum lainya.***