JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Untuk pengangkatan tenanga honorer menjadi PPPK, harus memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Sebab, pemerintah tentu tidak akan asal-asalan dalam mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK.
Dalam hal itu Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebutkan syarat honorer menjadi PPPK menjelang pembukaan CASN 2024.
Baca Juga: Kapan dan Jam Berapa Frankly Speaking Episode 3 Tayang? Akses Link Nonton Streaming Aman dan Legal
Sekretaris BKN Imas Sukmariah, menjelaskan syarat honorer menjadi PPPK 2024, yaitu sebuah surat yang harus dimiliki untuk proses verifikasi dan validasi untuk pendataan honorer.
Karena, usulan formasi CASN 2024 dari instansi pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) juga memerlukan syarat honorer menjadi PPPK 2024.
“Tim BKN secara metodologis menyusun substansi yang terkait dengan teknis Manajemen ASN, dengan tetap mempertimbangkan tuntutan kondisi perkembangan zaman,” kata Sekretaris BKN Imas Sukmariah dikutip dari bkn.go.id, pada hari, Selasa 7 Mei 2024.
Syarat untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK itu haru memiliki surat peryataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
SPTJM adalah merupakan salah satu start pendataan honorer untuk seleksi CASN 2024.
Jadi, kemungkinan besar salah satu penyebab honorer belum terdata oleh BKN karena belum memiliki SPTJM.
Maka dalam hal itu, PPK bertanggungjawab penuh atas data SPTJM honorer yang ditandatanganinya.
Dengan adanya SPTJM sebagai upaya untuk membantu BKN untuk verifikasi dan validasi honorer.***