JAKARTA, Klikaktual.com - Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) meminta bupati dan walikota di Banten untuk memindahkan rekening umum kas daerah (RKUD) ke Bank Banten.
Adapun surat tersebut tercantum dalam surat Mendagri Nomor 900.1.1U.2/1T56/SJ, yang dikeluarkan pada Rabu, 17 April 2024, dan ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian.
Dari salinan surat Mendagri tersebut bersifat segera dengan perihal RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk.
Baca Juga: Lovely Runner Episode 7 Kapan Rilis? Cek di Sini Jadwal Tayangnya, Dilengkapi Link Nonton
Surat tersebut adalah bentuk tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.
Dalam surat tersebut terdapat 6 poin arahan Tito dengan rincian sebagai berikut:
1. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 126 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan antara lain, dalam rangka pengelolaan uang daerah PPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) membuka RKUD yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
2. Bahwa sesuai Butir B.2 Huruf b Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentiang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahYva BUD dapat membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional penerimaan dan pengeluaran daerah pada Bank yang sama dengan Bank penampung RKUD yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
Baca Juga: 3 Tempat Wisata di Malang, Bernuansa Pantai Cocok Banget Untuk Liburan
3. BPD Banten (Perseroda) Tbk. telah menjadi BUMD dengan mempedomani amanal Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023. Oleh karena itu, BPD Banten (Perseroda) Tbk. berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan perekonomian daerah dan diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah serta peningkatan pendapatan asli daerah di wilayah Provinsi Banten.
4. Untuk itu, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, masyarakat dan stakeholders terkait perlu memberikan dukungan dalam rangka penguatan BPD Banten (Perseroda) Tbk. sebagai bentuk komitmen dan partisipasi untuk memperkuat struktur keuangan dan peningkatan perekonomian
daerah di wilayah Banten melalui penguatan struktur permodalan BPD Banten (Perseroda) Tbk. antara lain penyertaan modal, penempatan deposito dan investasi lainnya, serta penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk.
5.Berkenaan dengan hal lersebut, agar Saudara/Saudari BupatiMali Kota untuk melakukan langkah penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
6. Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah melakukan fasilitasi penempatan RKUD tersebut pada angka 5 dan melaporkan pelaksanaan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat tanggal 30 April Tahun 2024.