JAKARTA, Klikaktual.com -Jelang Hari Raya Idulfitri, umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.Zakat fitrah adalah ibadah wajib bagi setiap muslim setiap tahunnya.
Dalam hadis Ibnu Umar RA, waktu pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan sejak memasuki bulan Ramadan hingga sebelum Hari Raya Idulfitri.
Instansi yang membuka layanan ini pun terbilang banyak, salah satunya Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). BAZNAS membuka layanan zakat fitrah online yang bisa dimanfaatkan masyarakat di mana saja.
Cara Bayar Zakat Fitrah Online
Selain pembayaran offline mendatangi amil, zakat fitrah bisa dibayarkan secara online di situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Adapun langkah-langkah pembayaran zakat fitrah secara daring sebagai berikut.
- Buka link https://baznas.go.id/bayarzakat.
- Pilih jenis dana zakat dengan "Zakat Fitrah".
Baca Juga: 3 Rekomendasi Film Netflix yang Tayang April 2024, Tontonan saat Libur Lebaran
- Pilih jumlah jiwa yang membayar zakat fitrah dengan maksimal 10 jiwa.
- Masukkan nominal besaran zakat fitrah (nominal sudah tertera secara otomatis sesuai jumlah jiwa).
- Lengkapi data diri, berupa nama lengkap, status (ibu/bapak), nomor handphone, dan email.
- Klik kolom centang untuk persetujuan penggunaan cookies pada laman tersebut.
- Klik "Pilih Pembayaran".
- Pilih metode pembayaran. (virtual account, online payment, convenience store, debit card, dan paypal).
- Lakukan pembayaran zakat fitrah sesuai metode yang dipilih.
- Jika pembayaran berhasil, maka proses bayar zakat fitrah selesai.