4. Bagi nasabah harus melampirkan No. CIF atau nomor nasabah (No. CIF dapat dilihat di kertas SBG, Buku Tabungan EMas dan Aplikasi Pegadaian Digital)
5. Peserta Mudik Bersama BUMN harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
6. Peserta Mudik Bersama BUMN harus terdaftar di Kartu Keluarga
Baca Juga: MTsN 4 Sidoarjo Awali Kegiatan Pembelajaran di Bulan Ramadan dengan Kegiatan Pondok Ramadan
7. Jumlah peserta mudik maksimal 4 orang (Dewasa/Anak-anak berumur diatas 6 bulan)
8. Anak-anak berumur di bawah 6 bulan (bayi) tanpa tempat duduk tidak perlu didaftarkan
9. Tiket tidak dapat digantikan atau diwakilkan atas nama orang lain
Baca Juga: 5 Ide Perlombaan Nuzulul Quran 2024, Menarik dan Edukatif
10. Bagi peserta yang melakukan pembatalan, tidak bisa mengikuti program mudik Pegadaian di tahun berikutnya
11. Peserta Mudik Asyik Bersama BUMN wajib mengikuti akun Instagram @pegadaian_id dan @tjslpegadaian
12. Bersedia menerima informasi yang dikirimkan melalui Email dan WhatsApp dari PT Pegadaian dan Kementerian BUMN