news

Mulai Hari Ini, Begini Cara Daftar dan Syarat Motis 2024, Program Angkutan Motor Gratis dari DJKA

Senin, 4 Maret 2024 | 14:41 WIB
Ini rute dan cara beli tiket KA Motis 2024 yang bisa kamu baca di artikel ini. (Foto: Instagram.com/ditjenperkeretaapian)

JAKARTA, Klikaktual.com - Pendaftran program angkutan motor gratis atau Motis 2024 dibuka mulai hari ini, 4 Maret 2024.

Motis 2024 merupakan program yang diselenggarakan oleh DJKA Kemenhub (Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan).

Melalui Motis 2024, masyarakat bisa menikmati jasa angkut motor menuju kampung halaman secara gratis.

Baca Juga: Galatasaray Amankan Puncak Klasemen, Fenerbahce dan Basaksehir Raih Hasil Positif

Pendaftaran program angkutan motor gratis dalam lebaran 2024 ini akan dibuka hingga tanggal 18 April 2024.

Bagi anda yang tertarik untuk mengikuti program angkutan motor gratis, simak syarat dan cara daftar berikut.

Syarat Motis 2024:

  • Kartu Tanda Pengenal (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • SIM C
  • Kapasitas mesin motor maksimal 200 cc

Cara Daftar Motis 2024:

  • Daftar secara online melalui link https://mudikgratis.dephub.go.id/ atau langsung ke posko pendaftaran yang ditunjuk.
  • Klik menu "Daftar untuk Kereta Api"
  • Mengisi semua data diri hingga proses selesai.
  • Tunggu sampai mendapatkan email, kemudian lakukan verifikasi langsung di stasiun yang ditunjuk.

Setiap orang yang mengikuti program ini bisa membeli tiket penumpang dengan harga Rp 10.000 - Rp 20.000 saja.

Baca Juga: PAOK Kudeta Klasemen, Olympiacos Merangsek ke Posisi ke-3

Namun pembelian tiket kereta api itu dibatasi, hanya sebanyak 2 penumpang saja sesuai kapasitas moto.

Sedangkan bagi peserta yang hanya mendaftarkan sepeda motor, diwajibkan memiliki atau menunjukkan bukti mudik moda transportasi lainnya.

Nantinya, sepeda motor diserahkan pada H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan.

Saat menyerahkan sepeda motor, peserta wajib menunjukkan KTP asli dan bukti pendaftaran.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB