news

Mulai 6 Maret 2024, Ini Syarat dan Cara Pendaftaran Mudik Gratis Armada Bus Pemprov Jawa Tengah

Sabtu, 2 Maret 2024 | 13:37 WIB
Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Program Mudik Gratis 2024 Pemprov Jawa Tengah. (Instagram / @yorris_h)

JAKARTA, Klikaktual.com - Menyambut momen lebaran 2024, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan beberapa pihak untuk menyelenggarakan mudik gratis.

Mudik gratis bersama ini diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, Bank Jateng, PT Jasa Raharja, PT Semen Gresik, Perum Perumnas dan Baznas Provinsi Jateng.

Dikutip dari laman Instagram @penghubungjateng, pendaftaran mudik gratis akan dimulai pada Rabu, 6 Maret 2024 pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Siap-siap Mudik Gratis, Pemprov Banten Sediakan 1.710 Kuota untuk 9 Kota Tujuan

Bagi anda yang memiliki rencana menghabiskan waktu lebaran 2024 di kampung halaman, jangan lewatkan program mudik gratis yang satu ini.

Terdapat 3 jalur pendaftaran bus yang bisa anda pilih, berikut syarat dan tata cara pendaftaran mudik gratis 2024.

1. Bus Bantuan Gubernur Jawa Tengah, Bank Jateng, dan PT Semen Gresik

Dalam program mudik gratis ini disediakan sebanyak 58 bus, pendaftarannya dilakukan secara online melalui link Peda Metang.

Persyaratan Pendaftaran:
- Memiliki KTP Jawa Tengah.
- Bekerja di sektor informal berpenghasilan rendah (ojek, ART, pedagang asongan-kaki lima, pengemudi, buruh, dll).
- Pendaftaran satu keluarga/kelompok maksimal 4 orang.

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Pendaftaran dan Kuota Mudik Gratis Lebaran 2024 dari Kementerian Perhubungan

Adapun dokumen yang perlu diunggah diantaranya:
- KTP/KIA.
- Kartu keluarga bagi pendaftaran saru keluarga.
- Bukti yang menunjukkan pekerjaan pendaftar sesuai dengan persyaratan.
- Dokumen diunggah dengan format jpg/pdf ukuran maksimal 5MB.

2. Bus Bantuan Bupati/Walikota, PT Jasa Raharja, dan Perum Perumnas

Menyediakan 130 bus, pendaftaran mudik gratis ini melalui Perkumpulan Perantau Jawa Tengah di Jabodetabek.

Persyaratan pendaftaran:
Warga Jawa Tengah yang terkoordinir melalui Perkumpulan Perantau Jawa Tengah di Jabodetabek.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB