news

Jadi Syarat Bikin SKCK, Ini Cara Bikin Kartu BPJS Secara Online

Senin, 26 Februari 2024 | 20:27 WIB
Pemohon SKCK wajib punya BPJS sebagai aturan baru yang berlaku per 1 Maret 2024 (instagram.com/@bpjskesehatan_ri)

JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Beredar di berbagai media, bahwa nanti BPJS akan menjadi syarat untuk membuat SKCK.

BPJS menjadi syarat bikin SKCK akan berlaku mulai tanggal 1 Maret 2024. Akan tetapi, itu belum diberlakukan secara resmi di seluruh Indonesia, sebab akan dilakukan uji coba terlebih dahulu.

"Mulai 1 Maret 2024, akan dilaksanakan uji coba Implementasi kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)," tulis didalam unggahannya itu.

Baca Juga: 7 Ide Desain Kartu Ucapan atau Poster Sambut Ramadan 2024, Bikin Awal Puasa Makin Seru!

Dalam pernyataan itu, BPJS mengumumkan bahwa kebijakan itu untuk melindungi pemohon SKCK dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Berikut ini adalah cara dan syarat untuk mendaftar BPJS Kesehatan Mandiri secara online.

Sebelum kamu memulai proses pendaftaran BPJS Kesehatan secara mandiri, pastikan kamu  telah mempersiapkan beberapa syarat di bawah ini.

  1. KTP.
  2. Kartu Keluarga.
  3. Buku Rekening.
  4. NPWP.
  5. Pas foto 3x4.

Baca Juga: Profil 5 Universitas Top Korea yang Jadi Peserta University War, Ada yang Peringkat 41 Dunia!

Setelah dokumen persyaratan di atas sudah kamu siapkan, baru kamu bisa mendaftar BPJS Kesehatan Mandiri secara online melalui aplikasi JKN.

  1. Unduh aplikasi JKN di HP kamu.
  2. Pilih opsi pendaftaran pada halaman utama aplikasi.
  3. Setujui syarat dan ketentuan pendaftaran yang ditampilkan.
  4. Masukan NIk ketika dan ketik mode captcha yang muncul.
  5. Pilih fasilitas kesehatan yang kamu inginkan untuk menerima pelayanan BPJS kesehatan.
  6. Masukan alamat email kamu lalu klik simpan untuk penyimpanan data pendaftaran.
  7. Kode verifikasi akan dikirimkan melalui alamat email yang telah kamu daftarkan.
  8. Calon peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran iuran BPJS kesehatan.
  9. Setelah melakukan pembayaran iuran, peserta secara resmi terdaftar di BPJS kesehatan.
  10. Kartu BPJS dapat diakses secara virtual melalui aplikasi JKN dan dapat diunduh.

Itulah cara bikin kartu BPJS kesehatan secara online.***

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB