JAKARTA, Klikaktual.com - Dengan munculnya Samsat Digital yang diluncurkan oleh Korlantas Polri pada akhir-akhir ini, proses perpanjangan STNK 5 tahun bisa lebih cepat dan tidak membutuhkan waktu lama.
Kamu juga tak perlu antri panjang di samsat. Cukup 15 menit saja sudah bisa mengurus perpanjangan STNK 5 tahun.
Melalui Samsat Digital ini pemilik kendaraan yang ingin melakukan perpanjangan STNK khususnya STNK 5 tahun akan menjadi lebih praktis dan mudah.
Baca Juga: Everton Keluar dari Zona Degradasi Usai Tumbangkan Palace
Dimana, pemilik kendaraan bisa melakukan perpanjangan STNK 5 tahun dengan menggunakan mekanisme drive thru.
Kepala Korlantas Polri menyampaikan bahwa “Mulai dari perpanjangan STNK 5 tahunan cek fisik, kemudian verifikasi sampai kepada penyerahan STNK, TNKB itu hanya memakan waktu 15 menit. Cukup di mobil, dicek fisik kendaraannya, kemudian dipastikan legalitasnya,” ungkap Aan Suhanan selaku Kakorlantas Polri Irjen Pol yang dikutip pada laman Instagram Korlantas NTMC Polri.
Bukan hanya menjadi lebih ringkas dan praktis, proses transaksi atau pembayarannya juga menjadi lebih mudah. Jadi tak perlu repot-repot ambil uang di ATM terlebih dulu karena pembayarannya bisa dilakukan secara cashless.
“Semua transaksi baik tadi di 5 tahunan, kemudian di tahunan ini semua cashless, jadi tidak ada transaksi dengan menggunakan uang tunai,” ucap Aan.
Mengutip dari laman Bappeda Jabar, Adapun fasilitas yang diberikan pada layanan digital ini adalah para wajib pajak tidak perlu mencetak bukti pembayaran pajak kendaraan tahunan karena akan dikirimkan langsung melalui aplikasi email dan whatsapp ke wajib pajaknya dan juga seluruh pembayarannya menggunakan pembayaran non tunai atau cashless (QRIS, virtual account, mesin EDC atau Kartu Kredit).
Untuk kamu yang ingin melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan di Samsat Digital khususnya di daerah Terminal Leuwipanjang bagi kendaraan yang terdaftar di Samsat Pajajaran, berikut persyaratan yang harus dipenuhi.
Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan:
1. STNK asli;
2. BPKB asli;