JAKARTA, Klikaktual.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bakal memerintahkan kepada pihak bank, untuk melakukan pemblokiran ke rekening yang digunakan untuk kegiatan ilegal atau judi Online.
Hal tersebut adalah salah satu upaya dari pihak OJK guna untuk memerangi segala bentuk praktik yang bisa merugikan semua masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari salah satu media sosial Instagram bahwa, kepala OJK Cirebon yakni Fredly Nasution, menyebut kewenangan itu berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 2010.
"Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (UU TPPU) dan undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU P2SK)," kata Fredly, dikutip dari salah satu media sosial Instagram, pada hari Kamis,18 Januari 2024.
Menurutnya bahwa, dalam undang-undang itu, pihak OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
Baca Juga: Girona dan Sociedad Melaju ke 8 Besar Copa del Rey
"Dari OJK pusat sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online," ucapnya.
Selain itu, kata Fredly, bahwa pihak bank juga sudah diminta mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online, sehingga dapat mengenali secara dini.
Bahkan, pihak OJK juga sudah melakukan upaya-upaya lain untuk memberantas judi online.
Seperti, pembinaan secara khusus kepada perbankan tentang judi online, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online, serta kerja sama antara pihak-pihak terkait lainya.***