CIREBON, Klikaktual.com - Komisi I DPRD Kota Cirebon meminta mekanisme proses rotasi, mutasi, promosi dan rekrutmen PPPK dilakukan transparan.
Jangan sampai proses rekrutmen dan mutasi dilakukan secara asal dan tidak mengindahkan aturan.
Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno SIP MSi menyebut, mekanisme promosi, mutasi dan rekrutmen PPPK harus sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Baca Juga: Lirik Lagu Kala Sang Surya Tenggelam - Nadin Amizah , OST Serial Gadis Kretek
Mekanisme promosi, mutasi dan rekrutmen harus sesuai dengan kompetensi, kualifikasi pendidikan hingga rekam jejak pegawai.
“Mekanisme pelaksanaan rotasi, mutasi, promosi dan pengangkatan pegawai ini bukan didasari faktor kedekatan, tapi harus sesuai perundang-undangan, pertimbangan keahlian dan kualifikasi keahlian,” ujar Edi saat rapat kerja Komisi I dengan BKPSDM Kota Cirebon, di Griya Sawala gedung DPRD, Rabu (12/7/2023).
Komisi I pun merekomendasikan agar BKPSDM menggunakan aplikasi untuk memproses perencanaan, perekrutan, penggajian, promosi dan hal-hal lain untuk mengelola pegawai.
Untuk proses seleksi PPPK, Edi berharap agar BKPSDM bisa juga mempertimbangkan pengabdian tenaga honorer.
Saat ini ada 779 usulan tenaga honorer BKPSDM dan diharapkan bisa sepenuhnya terakomodir di Kemenpan RB.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Pastikan KPI Akan Mendorong Menteri Bekerja Lebih Baik
“Jika melihat tahapannya, tes seleksi PPPK ini akan dilaksanakan pada September mendatang. BKPSDM masih menunggu keputusan jumlah formasi yang disediakan Kemenpan RB,” ujar Edi.
Anggota Komisi I lainnya, Een Rusmiyanti SE meminta agar Pemkot Cirebon segera melakukan pengisian kekosongan jabatan. Khusunya untuk jabatan kepala dinas.
Baca Juga: Siap-siap! Mulai dari 1.6 Juta, Ini Daftar Harga Tiket Golden Disc Awards Jakarta Januari 2024
Kekosongan jabatan ini mengganggu proses pembangunan yang ada di Kota Cirebon. ***