news

Ada Manuver Inkonstitusional, Pencawapresan Gibran Cacat Legitimasi

Jumat, 10 November 2023 | 19:50 WIB
Foto Bersama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming ((Instagram/Prabowo))

JAKARTA, Klikaktual.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait batas minimal capres dan cawapres masih terus menjadi sorotan.

Dengan adanya keputusan ini juga dinilai pencalonan Gibran Rakabuming Raka cacat.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harjanti mengingatkan, Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara 90/PUU-XXI/2023 adalah cacat legitimasi setelah majelis kehormatan MK memutus Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Netralitas Alat Negara di Pemilu jadi Pertaruhan

“Ketika kita bicara pencalonan, legitimasi, itu kan bisa dilihat dari berbagai perspektif ada politik, hukum. Secara umum legitimasi orang masih dilihat legal, pertanyaan ketika putusan 90 dijadikan dasar hukum untuk pencalonan apa itu memenuhi syarat hukum tertentu?” kata Prof Susi, Jumat (10/11/2023).

Sejak awal, permohonan uji materi usia Capres-Cawapres bermasalah. Mulai dari hukum acara, legal standing, pemohon tidak punya legal standing itu diamini Hakim Suhartoyo, yang kini menjadi Ketua MK, perkara yang ditarik, diperiksa kembali dan putusannya.

Baca Juga: Ikatan Cinta 10 November 2023, Mama Rosa Lunasi Hutang Ayah Kiki Karena Pinjol

“Dengan begitu banyak persoalan yang dihadapi putusan 90, kemudian putusan itu dipertanyakan, apalagi dengan putusan MKMK bahwa ketua MK diberhentikan dari jabatannya. Ini semakin menunjukkan apakah putusan 90 menjadi dasar hukum yang kuat bagi pencalonan Gibran ?“ tegas Prof Susi.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Action disingkat (CISA) Herry Mendrofa menilai pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan membuka pelanggaran lebih lanjut karena berawal dari proses pencalonan yang diwarnai pro-kontra dan pelanggaran etik.

Baca Juga: Prediksi Timnas Indonesia vs Ekuador di Piala Dunia U17, Laga Pertama Skuad Garuda Asia

"Saya kira calon ini banyak minusnya sebenarnya, dari sudut pandang etik, manuver, tentunya yang bisa dikategorikan pelanggaran pemilu," katanya saat dihubungi.

Manuver inkonstitusional

Persoalan legitimasi juga menjadi sorotan dari pasangan tersebut. Pasalnya, otoritas seorang pemimpin didasarkan pada legitimasi. Ketika legitimasi dipersoalkan, pemimpin tersebut ditakutkan akan memicu pelanggaran lain.

Baca Juga: Sinopsis Film The Departed di Bioskop Trans TV Malam Ini, Mengungkap Mata-mata di Kepolisian

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB