Jakarta, Klikaktual.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi memberhentikan Hakim Konstitusi Anwar Usman dari jabatan Ketua MK pada Selasa 7 November 2023.
Terkait putusan mantan Hakim MK Anwar Usman soal batas usia capres-cawapres menurut Menko Polhukam Mahfud MD tidak akan gugur.
Keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi Pilpres 2024 menjadi cawapres dari Prabowo Subianto yang kebetulan lolos karena keputusan tersebut lanjut Mahfud masih tetap sah dan dapat maju.
Baca Juga: FIFA Ucapkan Terimakasih pada Indonesia, Harap Kesuksesan Negara Peserta Piala Dunia U-17
Menurut mantan Ketua MK periode 2008-2013 ini putusan MK merupakan putusan langsung yang memperoleh kekuatan hukum tetap, mengikat dan tidak hanya berlaku bagi para pihak, tetapi bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Jadi lanjut Mahfud saat ini berbagai persoalan di MK yang belum terselesaikan harus segera diselesaikan.
Baca Juga: Prediksi Skor dan Head to Head Barito Putera vs Persebaya di BRI Liga 1
"Sekarang persoalan MK-nya yang kita selesaikan, karena putusan MK itu sudah mengikat," jelasnya dilansir dari berbagai sumber Kamis 9 November 2023.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dengan didampingi Anggota MKMK Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (Hakim Terlapor) melakukan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Baca Juga: Sinopsis Sijjin, Film Horor Adaptasi Turki : Teror Dukun Santet karena Cinta Bertepuk Sebelah Tangan
MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Anwar Usman pun tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir.
Anwar juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.***