HUT RI ke 78, Narapidana di Jawa Timur Terima Remisi Umum

photo author
- Jumat, 18 Agustus 2023 | 12:54 WIB
Napi di Jawa Timur menerima remisi umum (RU)
Napi di Jawa Timur menerima remisi umum (RU)

SIDOARJO, Klikaktual.com - Sebanyak 17.106 orang narapidana (Napi) di Jawa Timur menerima remisi umum (RU) di tengah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang ke 78 tahun.

Adapun besaran remisi yang mereka terima bervariasi. Untuk yang paling rendah mendapatkan remisi sebulan dan yang tertinggi mendapatkan remisi enam bulan.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa didampingi Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari menyerahkan secara simbolis SK remisi kepada narapidana pada Kamis, 17 Agustus 2024 di Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya, di Porong, Sidoarjo.

"Dari 17.106 napi yang mendapat remisi, sebanyak 16.851 orang di antaranya mendapat pengurangan masa hukuman sementara. Sebanyak 255 orang lainnya langsung bebas," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari.

Menurut pria asal Pamekasan itu, yang menerima remisi mayoritas pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

"Sekitar 60 persen dari kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Sisanya dari pidana umum," kata Imam.

Semua napi yang menerima remisi, telah melalui proses. Juga, telah melalui prosedur yang telah ditentukan dan mengikuti aturan yang ditetapkan. Imam mencontohkan, napi aktif mengikuti kegiatan-kegiatan di dalam lapas maupun rumah tahanan (rutan).

"Lapas dan rutan akan meningkatkan pembinaan," imbuh Imam.

Khofifah mengaku prihatin dengan jumlah warga binaan di Jatim. Apalagi, sekitar 11.000 diantaranya merupakan narapidana yang terafiliasi dengan bandar narkoba.

"Mari bersama-sama menciptakan Indonesia Emas 2045, menciptakan generasi yang bebas dari narkoba lahir dan batin," harap Khofifah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rema Rismawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X