CIREBON, Klikaktual.com – DPRD Kota Cirebon menerima Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PP) APBD tahun 2022 pada rapat paripurna, Senin (26/6/2023) di ruang Griya Sawala gedung DPRD.
Dalam kesempatan itu Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis menyerahkan ⁿhasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan daerah (LKPD), serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD. a Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana
Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana menyebutkan hal ini sesuai dengan amanat perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: BRI Borong 9 International Awards dari FinanceAsia, Sunarso Raih The Best CEO
“Sesuai ketentuan aturan perundang-undangan, walikota wajib menyampaikan laporan keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
Ruri menjelaskan, hasil audit APBD Kota Cirebon tahun 2022 oleh BPK RI sudah disampaikan pada 9 Mei 2023 kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Cirebon.
Sehingga, setelah proses audit BPK, Walikota Cirebon pada 14 Juni 2023 menyampaikan surat Nomor 903/1053/BPKPD perihal penyampaian Raperda PP APBD 2022 kepada DPRD.
Baca Juga: 4 Tempat Wisata di Kudus Ini Dijamin Seru, Bisa Pacu Adrenalin di Sungai Gelis
“Karena hal itu, DPRD rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022 oleh Walikota Cirebon bisa dilaksanakan pada hari ini,” ujar Ruri.
Sementara itu, Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH mengatakan, laporan keuangan pemerintah daerah ini sudah berstatus audited. Artinya, opini atas laporan keuangan daerah sudah keluar.
Azis menyebut masih terdapat beberapa penekanan dari hasil pemeriksanaan BPK terhadap LKPD yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah.
Beberapa catatan evalaluasi dari BPK itu diantaranya pengelolaan kas dan utang jangka pendek yang belum memadai, adanya utang belanja dan utang jangka pendek lainnya.
“Masih ada beberapa hal yang harus kami perbaiki lagi, yaitu segi pengawasan, pengelolaan maupun administrasi seperti Sistem Pengawasan Internal (SPI), pengelolaan keuangan, pengelolaan pendapatan daerah, pengelolaan barang milik daerah dan pengawasan terhadap BUMD dan BLUD,” kata Azis.