JAKARTA, Klikaktual.com - Jadwal cuti bersama dan libur lebaran Idul Fitri 2023 bagi para Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), telah disahkan oleh Presiden Jokowi.
Dari jadwal cuti bersama dan libur lebaran tersebut, diketahui bahwa PNS akan mulai masuk kerja kembali pada tanggal 26 April 2023.
Aturan tentang cuti bersama tahun 2023 tertuang dalam Keputusan Presiden nomor 8 tahun 2023.
Dari Keppres tersebut, disebutkan bahwa PNS berhak libur sampai tanggal 25 April 2023.
Tetapi, jangan lupa ada aturan jam kerja dan hari kerja baru yang sudah mulai diberlakukan.
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023. Perpres 21 Tahun 2023 ini memuat tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN.
Seperti dilansir Sekretariat Kabinet (Setkab) RI, Perpres tersebut diterbitkan untuk meningkatkan produktivitas kerja pegawai ASN. Juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja pegawai ASN serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Film di Netflix, Cocok Untuk Menemani Libur Lebaran 2023
Isi Perpres Nomor 21 Tahun 2023 memuat aturan tentang hari dan jam kerja bagi pegawai ASN. Aturan ini berlaku bagi pegawai ASN baik di instansi pemerintahan pusat maupun daerah. Hal ini untuk kepentingan pelayanan publik.
"Ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah," bunyi Perpres.
Hari kerja instansi pemerintah atau hari operasional bagi instansi pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik adalah sebanyak 5 hari kerja dalam seminggu, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Instansi pemerintah yang menerapkan 6 hari kerja dalam seminggu, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres 21 Tahun 2023 ini.