Masih Dibuka, Ini Cara Daftar Mudik Gratis Bus dan Kereta dari Pemprov Jabar

photo author
- Jumat, 14 April 2023 | 21:28 WIB
Ilustrasi mudik gratis (Foto: Freepik/@ijeab)
Ilustrasi mudik gratis (Foto: Freepik/@ijeab)

JAKARTA, Klikaktual.com - Pemprov Jawa Barat mengadakan program mudik gratis bus dan kereta untuk masyarakat.

Mudik gratis dari Pemprov Jawa Barat ini memiliki 12 ribu kuota. Yang terdiri dari 6.501 tiket bus dan 5.954 tiket kereta api.

Bagi yang belum mendapat kesempatan untuk ikut program mudik gratis, calon pemudik bisa mencoba untuk mendaftar program mudik gratis Pemprov Jawa Barat.

Program Mudik Gratis Pemprov Jawa Barat ini masih dibuka. Kuotanya pun masih tersedia.

Baca Juga: Masih Ada Kuota, Ayo Daftar Mudik Gratis Pemprov Jabar

Kepala Dishub Jawa Barat, A Koswara menyebutkan tidak syarat khusus untuk mengikuti program mudik gratis dari Pemprov Jawa Barat.

Calon pemudik hanya perlu mendaftar melalui aplikasi Sapawarga dan pilih titik keberangkatan dan tujuan.

"Sampai hari ini sekitar 80 persen untuk tiket bus sudah dipesan, sementara untuk KA masih cukup banyak," ujarnya.

Untuk Mudik Gratis dengan KA, disediakan tiket KA Komuter dengan tujuan Purwakarta - Garut dan Bogor - Sukabumi.

Baca Juga: Download Teks Khutbah Idul Fitri Tema Ramadhan Menuju Keseimbangan PDF dari Kemenag

Setiap jam Pemprov Jabar menyediakan 100 tiket gratis untuk dua tujuan tersebut. Pemberangkatan pun dimulai besok, 15 April - 18 April.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti mudik gratis Pemprov Jawa Barat, selaim mengunduh aplikasi Sapa Warga, harus juga melakukan pendaftaran melalui https://mudik-dishub.jabarprov.go.id untuk pendaftaran mudik dengan bus maupun kereta jarak jauh dan regional antar kota/kab.

Baca Juga: Spesifikasi Realme Pad X yang Memiliki Bodi Kokoh dan Baterai Besar dengan Dukungan Pengisian Cepat 33W

Untuk mudik dengan menggunakan KA Lokal, pendaftaran dilakukan melalui KAI Akses.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X