JAKARTA, Klikaktual.com - Musim mudik lebaran 2023 segera tiba. Karena itu bagi para pemudik harus mengetahui syarat dan aturan baru untuk menggunakan moda transportasi umum.
Ada perubahan aturan vaksin bagi pengguna moda transportasi kereta api. Hal ini wajib diketahui oleh pemudik.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyebutkan aturan vaksin ini diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Muhammadiyah Lebaran Lebih Dulu, Kapan Hari Raya Idul Fitri versi Pemerintah?
Dalam aturan terbaru, calon penumpang berusia 6-12 tahun harus sudah mendapatkan vaksin kedua.
Jika belum divaksin, calon penumpang wajib membawa surat keterangan belum mendapat vaksinasi dari Puskesma atau Fasilitas Layanan Kesehatan. Atau harus didampingi orang tua atau orang dewasa yang sudah mendapatkan vaksinasi booster.
Baca Juga: Kapan Lebaran 2023? Ini Hari Raya Idul Fitri Menurut SKB 3 Menteri
Untuk penumpang dewasa atau 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaskin ketiga atau vaksin booster.
Jika belum atau tidak divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
"Pelanggan KA yang akan bepergian menggunakan jasa layanan KAI juga diimbau agar datang lebih awal ke stasiun pemberangkatan minimal satu jam sebelum keberangkatan kereta apinya," ujarnya.