Hanya Perlu KTP, Ini Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov Jatim

photo author
- Selasa, 28 Maret 2023 | 03:10 WIB
Ilustrasi mudik gratis (Freepik)
Ilustrasi mudik gratis (Freepik)

JAKARTA, Klikaktual.com - Masyarakat bisa memanfaatkan program mudik gratis dari Pemprov Jawa Timur.

Pemprov Jawa Timur melalui Dinas Perhubungan kembali menggelar program mudik gratis 2023 yang diperuntukan perantau.

Melalui program mudik gratis ini, para perantau bisa pulang ke kampung halamannya secara cuma-cuma.

Untuk bisa mengikuti program mudik gratis dari Pemprov Jawa Timur, syaratnya gampang.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio 28 Maret 2023 : Sangat Penting untuk Tetap Tenang

Calon pemudik yang akan mengikuti mudik gratis 2023 dari Pemprov Jawa Timur hanya memerlukan KTP dan wajib sudah mendapatkan vaksin booster.

Pendaftaran juga bisa dilakukan secara online melalui situs https://mudikgratis.dishub.jatimprov.go.id atau juga secara offline.

Untuk pendaftaran online sudah dibuka sejak 27 Maret 2023 hingga 10 April 2023. Pendaftaran offline baru akan dibuka pada 11 -18 April 2023.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius 28 Maret 2023 : Fokus pada Spiritualitas

Berikut ini syarat untuk calon pemudik yang ingin mengikuti program Mudik Gratis Pemprov Jatim.

1. Calon Pemudik yang berhak mengikuti program mudik gratis adalah yang telah mendaftar serta Memiliki / Mencetak Tiket

2. Calon Pemudik yang telah mendaftar secara online wajib melakukan verifikasi data di Kantor Dishub Prov Jatim. Apabila tidak melakukan verifikasi dan cetak tiket pada waktu yang ditentukan, pendaftaran dianggap batal.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn 28 Maret 2023 : Cobalah Beberapa Latihan Pernapasan dan Teknik Relaksasi

3. Calon Pemudik (telah memiliki Tiket) yang membatalkan pemberangkatan harus melakukan konfirmasi pembatalan. Apabila tidak melakukan konfirmasi maka akan di-blacklist pada pendaftaran tahun berikutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X